Label

Kamis, 10 Maret 2011

Artikel Akuntansi

Akuntansi Penjualan Angsuran

 Pengertian Penjualan Angsuran
Penjualan angsuran adalah penjualan yang dilakukan dengan perjanjian dimana pembayarannya dilaksanakan secara bertahap, yaitu :
  1. Pada saat barang-barang diserahkan kepada pembeli, maka penjual menerima pembayaran pertamanya yang merupakan sebagian dari harga penjualan, yang disebut dengan Down Payment.
  2. Sedanglan sisanya dibayar dalam beberapa kali angsuran.
(Harnanto, hal 109).
Penjualan angsuran adalah penjualan yang dilakukan berdasarkan rencana pembayaran yang ditangguhkan, dimana pihak penjual menerima uang muka (DP) dan sisanya dibayarkan dalam bentuk pembayaran cicilan selama waktu beberapa tahun. (Allan R Debbrin, 1991, hal 121).
Penjualan angsuran adalah penjualan yang pembayarannya diterima beberapa kali angsuran periodik selama jangka waktu beberapa bulan atau tahun. (Dewi Ratnaningsih, 1993, 123).
Dari ketiga definisi diatas, maka dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa penjualan angsuran adalah penjualan yang dilakukan dengan penjual dimana pembayarannya dilakukan secara bertahap yaitu pada saat barangnya diserahkan kepada pembeli, penjual menerima Down Payment dan sisanya dibayar beberapa kali angsuran selama beberapa bulan atau tahun.
Penjualan angsuran dan penjualan kredit sebenarnya tidak sama. Karena pembayarannya sama-sama dilakukan tidak secara tunai, maka penjualan angsuran dan penjualan kredit dianggap sama.
Adapun perbedaan penjualan angsuran dan penjualan kredit adalah sebagai berikut :
  1. Periode penjualan angsuran lebih lama yaitu 6 bulan – 5 tahun daripada penjualan kredit biasa (umurnya 30 hari – 60 hari).
  2. Pada kredit biasa, perbandingan hak milik barang kepada pembel langsung terjadi pada saat transaksi penjualan, tetapi hal tersebut tidak terjadi pada penjualan angsuran.
  3. Resiko kerugian tidak tertagihnya piutang dan biaya penagihan piutang akan lebih besar jumlahnya pada penjualan angsuran daripada penjualan kredit biasa.
  4. Dalam pejualan angsuran biasanya dibuat perjanjian antara pembeli dengan penjual sehingga penjual tidak dirugikan terlalu besar jika terjadi pemilikan kembali terhadap barang yang telah dijual secara angsuran.

Selasa, 08 Maret 2011

Akuntasnsi Komparatif

MATA KULIAH :
AKUNTANSI INTERNASIONAL
MATERI KULIAH :
AKUNTANSI KOMPARATIF
FAKULTAS EKONOMI JURUSAN AKUNTANSI
SEMESTER GENAP TAHUN AKADEMIK 2011/2012
DISUSUN OLEH :
JANUAR SUTARJI (20207599)
UNIVERSITAS GUNADARMA


     Negara Taiwan merupakan salah satu Negara kapitalis namun secara tradisional memiliki campur tangan pemerintah pusat yang kuat dan kepemilikan pemerintahan terhadap industri-industri penting. Pada masa lampau, perekonomiannya agak tertutup terhadap investasi asing dan kompetisi internasional. Isolasi relative ini sekarang berubah, karena pemerintahan melakukan privatisasi terhadap kepemilikan dalam industri dan membuka diri terhadap perekonomian global. Negara lain yang mirip kondisinya adalah Negara Meksiko.
PENDAHULUAN
Perekonomian Taiwan telah berkembang dalam tiga tahap yang berbeda sejak tahun 1949. Selama tahun 1050-an, pertanian dan industry substitusi impor mendominasi pertumbuhan ekonomi. Kemudian dimulai pada tahun 1960-an dan berfokus pada perluasan ekspor, yang didorong oleh perakitan komponen-komponen yang di impor untuk barang-barang komsumsi dan industri ringan berteknologi rendah. Tahap yang terakhir meliputi industri padat modal dan berteknologi tinggi.
Taiwan memiliki perekonomian kapitalis yang dinamis dengan pengurangan tuntutan pemerintah atas investasi dan perdagangan luar negeri secara perlahan-lahan. Dapat dikatakan bahwa Taiwan memiliki system keuangan lebih berdasarkan kredit yang sama dengan system di Jerman dan Jepang ketimbang system berdasarkan pasar uang. Meskipun kebanyakan perusahaan Taiwan merupakan perusahaan kecil dan sangat dimiliki oleh keluarga pengendali, Bursa Efek Taiwan memiliki kapitalisasi pasar terbesar kedua di antara pasar saham yang sedang berkembang. Taiwan merupakan perekonomian terbesar ke-17 di dunia Amerika Serikat merupakan mitra dagang Taiwan yang terbesar, mengambil 23% ekspor Taiwan dan mengirimkan 17 % dari impornya.
Regulasi dan Penegakan Aturan Akuntansi
Hukum akuntansi Komersial yang diamendemen pada tahun 1987, mengatur catatan akuntansi dan laporan keuangan di Taiwan. Hukum tersebut berlaku bagi perusahaan-perusahaan yang didirikan berdasarkan Hukum Perusahaan dan Aturan Bisnis. Hukum tersebut menetapkan bahwa catatan akuntansi harus disimpan dan mengatur bentuk provisi dasar laporan keuangan, catatan dan pengungkapan laporan keuangan lainnya. Ketentuan lain meliputi akuntansi dasar akrual dan periode fiscal tahun kalender. Hukum ini juga menekankan akuntansi keuangan berbeda dari akuntansi pajak.
Standar akuntansi ditetapkan oleh Komite Standar akuntansi Keuangan (FASB) dari Lembaga Pengembangan dan Penelitian akuntansi (ARDF), yang dibentuk pada tahun 1984 oleh lembaga akuntansi keuangan di Amerika Serikat, untuk meningkatkan level studi akuntansi, memajukan perkembangan standar akuntansi dan auditing dan membantu perusahaan industry dan komersial untuk memperbaiki system akuntansinya.
Sebelum mengeluarkan standar, FASB menyyusun draf sementara, meminta opini nasihat dari pihak-pihak yang terkait, menyelenggarakan dengan pendapat umu jika diperlukan, dan kadang-kadang menyusun revisi draf sementara. Perusahaan-perusahaan yang tercatat sahamnya pada Bursa Efek Taiwan menghadapi ketentuan pengungkapan tambahan yang dikeluarkan oelh komisi sekuritas dan future (SPC – Securities and Futures Commission), sebuah lembaga yang berada di bawah Kementerian Keuangan.
Kerangka Dasar Konsep akuntansi Keuangan dan Penyusunan Laporan Keuangan direvisi tahun 2002 didasar pada kerangka dasar IASC. Perbedaan-perbedaan anrata prinsip Taiwan dengan IAS/IFRS yang masih ada juga akan diidentifikasi sehingga prinsip-prinsip Taiwan akan direvisi agar sesuai dengan IFRS/IAS. SFC juga mendorong perusahaan-perusahaan yang sahamnya tercatat untuk mengadopsi IAS/IFRS dalam topic-topik yang tidak diatur dalam standar akuntansi Taiwan.
Pelaporan Keuangan
Hukum akuntansi Komersial mewajibkan laporan keuangan berikut ini :
1. Neraca
2. Laporan Laba Rugi
3. Laporan Perubahan Ekuitas Pemilik
4. Laporan Arus Kas
5. Catatan
Catatan harus mengungkapan informasi beriku ini :
a. Ringkasan kebijakan akuntansi yang signifikan
b. Alasan-alasan perubahan atas kebijakan akuntansi dan pengaruhnya terhadap laporan keuangan
c. Hak kreditor terhadap aktifa tertentu
d. Komitmen dan kewajiban kontinjen yang berjumlah material
e. Pembatasan atas pembagian laba
f. Peristiwa penting yang berkaitan dengan ekuitas pemilik
g. Peristiwa setelah tanggal neraca yang penting
h. Pos-pos lain yang memerlukan penjelasan untuk menghindari kesan kesalahpahaman
Laporan keuangan harus dikomperatif dan periode fiscal haruslah tahun kalender. Laporan keuanan yang diaudit oleh CPA adalah perusahaan milik public atau bukan perusahaan public tapi yang lebih besar, seperti laporan keuangan bank, perusahaan asuransi, dan perusahaan sekuritas.
Pengukuran Akuntansi
• Laporan keuangan konsolidasi diwajibkan ketika sebuah perusahaan mengendalikan entitas lain, umumnya dengan kepemilikan lebih dari 50%.
• Metode pembelian diwajibkan untuk pengabungan usaha, metode penyatuan kepemilikan tidak digunakan.
• Berdasarkan metode pembelian, aktiva diahlikan berdasarkan nilai bukunya, meskipun dapat disesuaikan karena nilai pasar yang lebih tinggi.
• Goodwill umunya dikapitalisasi dan diamortisasi selama paling lama 20 tahun.
• Metode ekuitas digunakan apabila terdapat kepemilikan di perusahaan lain sebesar 20 % atau lebih.
• Aktiva tetap, termasuk tanah dan sumber daya alam dan aktiva idak berwujud dapat direvalusi. Akiva lainnya dapat direvaluasi sesuai dengan indeks harga pemerintah apabila harga meningkat lebih dari 25 % sejak pembelian atau penilain terdahulu. Akun cadangan modal dikreditkan apabila aktiva direvaluasi.
• Depresiasi dan amortisasi dihitung didasarkan estimasi masa manfaat. Metode yang digunakan tidak harus sama dengan hukum pajak.
• Aktiva tidak berwujud diamortisasi selama periode maksimusasi 20 tahun.
• Persedian disajikan sebesar nilai yang lebih rendah antara biaya perolehan dan pasar; baik metode LIFO,FIFO, maupun rata-rata merupakan asumsi arus data yang dapat diterima.
• Alokasi pajak antar periode di wajibkan apabila terdapat perbedaan karena waktu, dengan demikian, pajak tanguhan di akru.
• Perusahaan-perusahaan Taiwan harus memiliki cadangan wajib dalam ekuitas pemegang saham : yaitu sepuluh persen dari laba bersih disisihkan setiap tahunya hingga nilai cadangan sama dengan total saham dasar perusahaan.

Sabtu, 08 Januari 2011

Konflik kepentingan perusahaan dan karyawan


Nama : Januar sutarji
NPM : 20207599
Kelas: 4EB02

Berikanlah contoh tindakan dari situasi konflik kepentingan antara perusahaan dan karyawan minimal 4 dari 8 kategori yang ada :

Jawab :

KONFLIK DALAM PERUSAHAAN

Perusahaan manapun pasti pernah mengalami konflik internal. Mulai dari tingkat individu, kelompok, sampai unit. .Mulai dari derajat dan lingkup konflik yang kecil sampai yang besar. Yang relatif kecil seperti masalah adu mulut tentang pribadi antarkaryawan, sampai yang relatif besar seperti beda pandangan tentang strategi bisnis di kalangan manajemen. Contoh lainnya dari konflik yang relatif besar yakni antara karyawan dan manajemen. Secara kasat mata kita bisa ikuti berita sehari-hari di berbagai media. Disitu tampak konflik dalam bentuk demonstrasi dan pemogokan. Apakah hal itu karena tuntutan besarnya kompensasi, kesejahteraan, keadilan promosi karir, ataukah karena tuntutan hak asasi manusia karyawan.

Konflik itu sendiri merupakan proses yang dimulai bila satu pihak merasakan bahwa pihak lain telah mempengaruhi secara negatif atau akan segera mempengaruhi secara negatif. Faktor-faktor kondisi konflik (Robbins, Sthepen ,2003, Perilaku Organisasi):

• Harus dirasakan oleh pihak terkait

• Merupakan masalah persepsi

• Ada oposisi atau ketidakcocokan tujuan, perbedaan dalam penafsiran fakta, ketidaksepakatan pada pengharapan perilaku

• Interaksi negatif-bersilangan

• Ada peringkat konflik dari kekerasan sampai lunak.

Menurut Baden Eunson (Conflict Management, 2007,diadaptasi), terdapat beragam jenis konflik:

• Konflik vertikal yang terjadi antara tingkat hirarki,seperti antara manajemen puncak dan manajemen menengah, manajemen menengah dan penyelia, dan penyelia dan subordinasi. Bentuk konflik bisa berupa bagaimana mengalokasi sumberdaya secara optimum, mendeskripsikan tujuan, pencapaian kinerja organisasi, manajemen kompensasi dan karir.

• Konflik Horisontal, yang terjadi di antara orang-orang yang bekerja pada tingkat hirarki yang sama di dalam perusahaan. Contoh bentuk konflik ini adalah tentang perumusan tujuan yang tidak cocok, tentang alokasi dan efisiensi penggunaan sumberdaya, dan pemasaran.

• Konflik di antara staf lini, yang terjadi di antara orang-orang yang memiliki tugas berbeda. Misalnya antara divisi pembelian bahan baku dan divisi keuangan. Divisi pembelian mengganggap akan efektif apabila bahan baku dibeli dalam jumlah besar dibanding sedikit-sedikit tetapi makan waktu berulang-ulang. Sementara divisi keuangan menghendaki jumlah yang lebih kecil karena terbatasnya anggaran. Misal lainnya antara divisi produksi dan divisi pemasaran. Divisi pemasaran membutuhkan produk yang beragam sesuai permintaan pasar. Sementara divisi produksi hanya mampu memproduksi jumlah produksi secara terbatas karena langkanya sumberdaya manusia yang akhli dan teknologi yang tepat.

• Konflik peran berupa kesalahpahaman tentang apa yang seharusnya dikerjakan oleh seseorang. Konflik bisa terjadi antarkaryawan karena tidak lengkapnya uraian pekerjaan, pihak karyawan memiliki lebih dari seorang manajer, dan sistem koordinasi yang tidak jelas.

Faktor penyebab konflik
• Perbedaan individu, yang meliputi perbedaan pendirian dan perasaan.
Setiap manusia adalah individu yang unik. Artinya, setiap orang memiliki pendirian dan perasaan yang berbeda-beda satu dengan lainnya. Perbedaan pendirian dan perasaan akan sesuatu hal atau lingkungan yang nyata ini dapat menjadi faktor penyebab konflik sosial, sebab dalam menjalani hubungan sosial, seseorang tidak selalu sejalan dengan kelompoknya. Misalnya, ketika berlangsung pentas musik di lingkungan pemukiman, tentu perasaan setiap warganya akan berbeda-beda. Ada yang merasa terganggu karena berisik, tetapi ada pula yang merasa terhibur.
• Perbedaan latar belakang kebudayaan sehingga membentuk pribadi-pribadi yang berbeda.
Seseorang sedikit banyak akan terpengaruh dengan pola-pola pemikiran dan pendirian kelompoknya. Pemikiran dan pendirian yang berbeda itu pada akhirnya akan menghasilkan perbedaan individu yang dapat memicu konflik.
• Perbedaan kepentingan antara individu atau kelompok.
Manusia memiliki perasaan, pendirian maupun latar belakang kebudayaan yang berbeda. Oleh sebab itu, dalam waktu yang bersamaan, masing-masing orang atau kelompok memiliki kepentingan yang berbeda-beda. Kadang-kadang orang dapat melakukan hal yang sama, tetapi untuk tujuan yang berbeda-beda. Sebagai contoh, misalnya perbedaan kepentingan dalam hal pemanfaatan hutan. Para tokoh masyarakat menanggap hutan sebagai kekayaan budaya yang menjadi bagian dari kebudayaan mereka sehingga harus dijaga dan tidak boleh ditebang. Para petani menbang pohon-pohon karena dianggap sebagai penghalang bagi mereka untuk membuat kebun atau ladang. Bagi para pengusaha kayu, pohon-pohon ditebang dan kemudian kayunya diekspor guna mendapatkan uang dan membuka pekerjaan. Sedangkan bagi pecinta lingkungan, hutan adalah bagian dari lingkungan sehingga harus dilestarikan. Di sini jelas terlihat ada perbedaan kepentingan antara satu kelompok dengan kelompok lainnya sehingga akan mendatangkan konflik sosial di masyarakat. Konflik akibat perbedaan kepentingan ini dapat pula menyangkut bidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Begitu pula dapat terjadi antar kelompok atau antara kelompok dengan individu, misalnya konflik antara kelompok buruh dengan pengusaha yang terjadi karena perbedaan kepentingan di antara keduanya. Para buruh menginginkan upah yang memadai, sedangkan pengusaha menginginkan pendapatan yang besar untuk dinikmati sendiri dan memperbesar bidang serta volume usaha mereka.
• Perubahan-perubahan nilai yang cepat dan mendadak dalam masyarakat.
Perubahan adalah sesuatu yang lazim dan wajar terjadi, tetapi jika perubahan itu berlangsung cepat atau bahkan mendadak, perubahan tersebut dapat memicu terjadinya konflik sosial. Misalnya, pada masyarakat pedesaan yang mengalami proses industrialisasi yang mendadak akan memunculkan konflik sosial sebab nilai-nilai lama pada masyarakat tradisional yang biasanya bercorak pertanian secara cepat berubah menjadi nilai-nilai masyarakat industri. Nilai-nilai yang berubah itu seperti nilai kegotongroyongan berganti menjadi nilai kontrak kerja dengan upah yang disesuaikan menurut jenis pekerjaannya. Hubungan kekerabatan bergeser menjadi hubungan struktural yang disusun dalam organisasi formal perusahaan. Nilai-nilai kebersamaan berubah menjadi individualis dan nilai-nilai tentang pemanfaatan waktu yang cenderung tidak ketat berubah menjadi pembagian waktu yang tegas seperti jadwal kerja dan istirahat dalam dunia industri. Perubahan-perubahan ini, jika terjadi seara cepat atau mendadak, akan membuat kegoncangan proses-proses sosial di masyarakat, bahkan akan terjadi upaya penolakan terhadap semua bentuk perubahan karena dianggap mengacaukan tatanan kehiodupan masyarakat yang telah ada.



KONFLIK KEPENTINGAN

Organisasi dapat digambarkan, bahwa didalamnya terdapat :

1. Adanya suatu jenjang jabatan atau kedudukan yang memungkinkan semua individu terbagi dalam posisi yang jelas.

2. Adanya pembagian kerja sesuai dengan jabatan atau posisi yang dimiliki



Jabatan ini berkaitan dengan adanya kekuasaan. Semakin tinggi jabatan seseorang dalam suatu organisasi/suatu lembaga, maka semakin besar pula kekuasaan yang dimilikinya. Kekuasaan ini berkaitan juga dengan kepentingan sesesorang untuk membuat suatu aturan. Aturan atau peraturan adalah suatu perjanjian yang telah disepakati dan mengikat sekelompok orang/lembaga/organisaasi tertentu. Aturan dibuat untuk ditaati oleh setiap anggotanya. Namun terkadang dalam pelaksanaannya tidak semua anggota menaati peraturan tersebut. Apalagi jika yang melanggarnya adalah seseorang yang memiliki jabatan penting dalam organisasi/lembaga itu, maka akan sulit bagi jenjang atau kedudukan yang berada dibawahnya untuk menegur atau mengingatkannya. Dan apabila ini dibiarkan terus-menerus bisa memicu adanya suatu konflik kepentingan. Konflik dapat terjadi antara individu dengan individu,antara individu dengan kelompok,mapun kelompok dengan kelompok

Contoh kasus konflik kepentingan antara individu(pimpinan suatu perusahaan) dengan kelompok(karyawan),yaitu penyalahgunaan kekuasaan untuk melakukan tindak korupsi,seperti penggunaan asset perusahaan untuk kepentingan pribadi si petinggi perusahaan. Korupsi jelas sangat bertentangan dengan hukum yang berlaku. Tindak korupsi akan merusak dasar kepercayaan yang justru harus diciptakan karena akan berpengaruh besar terhadap kemajuan suatu perusahaan. Dengan adanya tindak korupsi tersebut lambat laun perusahaan akan mengalami kerugian dan bahkan terancam bangkrut. Untuk menghindarinya,biasanya perusahaan mengambil kebijakan dengan mengurangi/mem-PHK karyawan-karyawannya ataupun menunda pembayaran gaji mereka. Bila hal ini tidak segera diselesaikan tentu saja akan memicu adanya konflik, karyawan-karyawan tersebut akan melakukan mogok kerja,atau berdemonstrasi menuntut hak & kesejahteraan mereka.

Segala tindak kejahatan dalam suatu perusahaan/organisasi harus memiliki sanksi,misalkan dalam kasus korupsi tersebut dengan cara menurunkan pangkat jabatannya, memberhentikannya ataupun mendendanya. Maka,dari itu kejujuran,kedisiplinan dan kepatuhan dalam melaksanakan aturan sangat diperlukan guna perbaikan kualitas suatu perusahaan/organisasi itu sendiri. Para pimpinan dan semua anggota perusahaan/organisasi harus mengetahui secara tegas bahwa kepatuhan terhadap peraturan adalah tanggunga jawab mereka.